Manusia pada hakekatnya merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup
individualis atau hidup sendiri-sendiri ,sebagai mahluk sosial yang
berkumpul dan menetap tentunya manusia akan saling berinteraksi
terhadap sesamanya. Dan selain saling berinteraksi dengan sesamanya
tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan lingkungan alam dimana
dia tinggal,Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan berada
dilingkungan yang berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus
menerus dapat menimbulkan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat.
Keadilan adalah suatu tindakan manusia
yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh
manusia tersebut. Contoh saya ambil sikap dari dua orang anak kecil
yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut.
Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama,
agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu
sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah
kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
Macam - macam Keadilan :
- Keadilan Legal atau keadilan moral : Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
- Keadilan Distributif : Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
- Keadilan Komutatif : Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar