Sabtu, 05 Mei 2012

manusia memiliki hak adil

Manusia pada hakekatnya merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup individualis atau hidup  sendiri-sendiri ,sebagai mahluk sosial yang berkumpul dan menetap tentunya manusia akan saling berinteraksi terhadap sesamanya. Dan selain saling berinteraksi dengan sesamanya tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan lingkungan alam dimana dia tinggal,Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan berada dilingkungan yang berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus menerus dapat menimbulkan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat.
Keadilan adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh manusia tersebut. Contoh saya ambil sikap dari dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.

Macam - macam Keadilan :

  • Keadilan Legal atau keadilan moral : Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. 
  • Keadilan Distributif : Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. 
  • Keadilan Komutatif : Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review